Minggu, 15 April 2012

HAK MEREK

Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Jenis- Jenis Merek

· Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

· Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

· Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

· Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

· Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.

· Sebagai jaminan atas mutu barangnya.

· Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

· Orang (persoon)

· Badan Hukum (recht persoon)

· Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Prosedur Pendaftaraan Merek

Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU

merek No. 15 Tahun 2001

Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.

1. Berlangsung paling lama 9 bulan.

2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.

3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.

4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.

5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.

6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Fungsi Pendaftaran Merek

· Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

· Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.

· Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

· Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.

· Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.

· Tidak memiliki daya pembeda

· Telah menjadi milik umum

· Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Kasus Pelanggaran Hak Merek Trio Macan

Trio Macan, dalam perkembangannya telah menorehkan sejarah tersendiri di jagad musik Indonesia. Sampai saat ini Trio Macan masih tetap eksis dan dan menjadi ‘magnet’ di dunia hiburan. Trio Macan berawal dari panggung kemudian tampil di layar televisi, dan menjadi icon dalam setiap penampilannya, sampai sekarang sudah menjelajah dari panggung ke panggung, dari dapur rekaman ke dapur rekaman, dan sudah dikenal sampai mancanegara. Awalnya dikenal berkat lagu SMS, kemudian Aku Punya Nama, Makhluk Tuhan Paling Seksi, dan yang terahir adalah album ke-5 yang diproduksi PT. Media Musik Proaktif (Music Art) bekerja sama dengan Nagaswara dengan single hits Sakit Hati.

Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat merisaukan dan merugian PT Media Musik Proaktif. Dalam jumpa pers sore ini yang bertempat di kantor pengacara Elza Syarief SH, Jalan Latuharhari No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Managemen Proaktif ingin mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif.

Menurut Elza Syarief, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, berdasarkan laporan polisi nomer LP/3784/X/2011, PT Media Musik Proaktif yang diwakili oleh Sugiyanto melaporkan Nirmal Hiroo Bharmawi (CEO PT Falcon Interactiv), Lia Ladysta, Yenny Anggraeni dan Ayu Terra ke Polda Metro Jaya atas perkara penyalahgunaan merk tanpa hak.

Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.

Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli: Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebt menyampaikan keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macan2 yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info2 yang menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang trio macan palsu.

Menurut elza langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya cliennya sudah mencoba menempuh jalan persuasif dengan mengirim surat, mengundang sampai menyampaikan somasi. Tapi tidak direspon pihaknya juga sudah membuat pengumuman tentang merk. Trio Macan di media cetak nasional Kompas. “Mereka (falcon) kan sudah pernah bekerja sama pembuatan RBT dengan clien kami, harusnya paham kalau merk Trio Macan itu milik client kami,” kata Elza Syarief.

Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar